Welcome to PT. Ira Konsultan

Jasa Pengurusan PBG/ IMB

Jasa pengurusan PBG/IMB di PT. Ira Konsultan Indonesia telah dipercaya lebih dari 100 klien dan sudah memiliki legalitas yang jelas. Dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus diurus oleh tim yang profesional. Pengalaman dan akreditasi kami menjadi jaminan, dengan layanan cepat dan biaya yang hemat. Percayakan pada kami untuk mempermudah langkah Anda menuju pembangunan yang sukses!

sanksi tak memiliki pbg
konsultan slf, pbg, imb

Pengurusan IMB/pbg Tanpa Ribet & Hemat Waktu

PBG/IMB tanpa ribet, cukup satu langkah dengan menghubungi kami di PT. Ira Konsultan Indonesia. Kami mengerti betapa berbelitnya proses perizinan bangunan, dan itulah mengapa kami hadir untuk memudahkan Anda. Dengan pengalaman dan akreditasi yang kami miliki, kami siap mengambil alih semua urusan administratif, memberikan Anda kenyamanan tanpa perlu repot. Percayakan pada kami, dan nikmatilah kemudahan dalam meraih izin mendirikan bangunan untuk proyek Anda.

Jangan biarkan kompleksitas perizinan menghambat proyek Anda. Kami di PT. Ira Konsultan Indonesia menawarkan pengurusan PBG/IMB tanpa ribet. Cukup dengan satu panggilan, tim berpengalaman kami akan mengurus semua prosedur administratif sehingga Anda dapat fokus sepenuhnya pada pembangunan gedung Anda. Menghadirkan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan, kami adalah mitra terpercaya untuk meraih persetujuan bangunan tanpa beban.

kesulitan mendapatkan pbg/imb ?

Alami kesulitan dalam mendapatkan PBG/IMB? Serahkan pada kami, PT. Ira Konsultan Indonesia! Kami memahami betapa rumitnya proses mendapatkan PBG/IMB. Kini, tak perlu khawatir lagi! PT. Ira Konsultan Indonesia hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan pengalaman dan akreditasi kami, kami tidak hanya menawarkan solusi, tetapi juga kecepatan dalam pengurusan dan biaya yang ekonomis. PT. Ira Konsultan Indonesia siap menjadi solusi terpercaya dengan layanan jasa pengurusan PBG/IMB terbaik, membebaskan Anda dari hambatan administratif. Percayakan pada ahli kami untuk menjadikan perjalanan perizinan bangunan Anda lebih mudah dan lancar.

apa yang dimaksud pbg ?

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Fungsinya adalah sebagai izin resmi dari pemerintah yang diperlukan sebelum memulai proses pembangunan gedung. PBG menjamin bahwa rencana konstruksi mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk zonasi, tata ruang, dan standar keamanan. Dokumen ini memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan dapat memulai proyek konstruksi dengan yakin bahwa semua aspek legal dan teknis telah dipertimbangkan.

Bagaimana cara untuk memperoleh pbg?

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk rencana bangunan, gambar-gambar teknis, laporan lingkungan, dan dokumen pendukung lainnya.

Dokumen rencana teknis diajukan sebelum tahap konstruksi kepada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota atau provinsi. 

Konsultasikan rencana bangunan Anda dengan ahli konsultan atau arsitek yang berpengalaman untuk memastikan bahwa rencana tersebut mematuhi regulasi dan standar yang berlaku. Dalam hal ini Anda dapat mempercayakan PT. Ira Konsultan yang sudah terakreditasi dan berpengalaman.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

Instansi pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Mereka akan mengevaluasi kesesuaian rencana dengan regulasi dan standar yang berlaku.

Setelah mendapatkan PBG, Anda dapat memulai proses konstruksi sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Kenapa Harus Urus PBG/IMB di PT. Ira Konsultan?

Tim Profesional

Proses Legal 100%

Data Dijamin Aman

Memberi Solusi Tepat

Portofolio

Butuh Konsultasi atau Pendampingan Untuk Perusahaan Anda..? Hubungi Kami Sekarang !!!