Jasa urus & konsultasi IUJPTL oleh PT. Ira konsultan Inspeksindo proses mudah sesuai standar prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh tim profesional serta berpengalaman. Konsultanku mampu melayani Anda terkait kepengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan cepat dan aman.
Konsultan IUJPTL siap membantu Anda dengan rasa penuh tanggung jawab dan akan mengupayakan yang terbaik untuk perusahaan Anda. Memang hal merepotkan bagi sebagian besar pengusaha, jika sebelumnya tidak punya pengalaman berbisnis. Malah akan timbul beberapa hambatan yang cukup buruk.
Wajib tahu kalau yang namanya berbisnis harus terlaksana dengan niat serius. Terlebih jika dalam skala besar sehingga harus pasti keberhasilannya. Anda dapat memakai jasa konsultanku dari PT. Ira Konsultan Indonesia karena syaratnya mudah serta harga yang tergolong terjangkau.
IUJPTL atau izin usaha jasa penunjang tenaga listrik harus dimiliki oleh badan usaha agar dapat beroperasi. Tanpa izin ini, badan usaha atau penyedia jasa penunjang tenaga listrik tidak boleh beroperasi.
Tentu Anda sudah memahami bahwa setiap badan usaha yang beroperasi dalam negara Indonesia memerlukan izin. Apalagi badan usaha yang berjalan dalam industri ketenagalistrikan tentu tidak bisa sembarangan.
Mengingat persoalan ketenagalistrikan memerlukan kompetensi yang sangat tinggi. Jika proses kerja keliru, bukan hanya membahayakan pekerja namun juga bisa memberikan dampak buruk pada masyarakat umum.
Oleh sebab itu izin usaha untuk badan usaha terkait ketenagalistrikan juga tidak sembarangan. Ada beberapa proses yang harus menjadi perhatian agar pihak terkait menerbitkan izin tersebut.
Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah adanya penanggung jawab teknik dan tenaga teknik. Tentu penanggung jawab dan tenaga teknik tersebut harus memiliki kompetensi.
Untuk membuktikan kompetensi tersebut, seorang tenaga ahli kelistrikan harus mendapatkan sertifikat kompetensi. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut tenaga ahli harus mengikuti ujian terlebih dahulu untuk membuktikan kemampuannya.
Terdapat tiga tingkatan sertifikat kompetensi untuk seorang tenaga ahli kelistrikan. Tingkatan tersebut adalah level I, level II dan juga level III. Tingkatan tertentu menjadi syarat untuk badan usaha kualifikasi tertentu.
Sebelum mendapatkan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, badan usaha harus memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL). Pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat ini adalah kementerian ESDM.
Ada beberapa hal yang akan menjadi poin penilaian agar sebuah badan usaha bisa mendapatkan SBUJPTL. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengalaman kerja, potensi nilai keuangan dan lain sebagainya.
Setelah ada tenaga ahli kelistrikan yang memiliki sertifikat kompetensi dan SBUJPTL, maka proses izin bisa diajukan. Pastikan Anda mengikuti proses-proses agar pengajuan berjalan lancar dan tidak bermasalah.
+62 812 9288 9438
info@konsultanku.com
Gg. H Abdul Khamid Jl. Dewi Sartika No.47, RT.8/RW.4, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630
Jl. Sadar Raya No.88 RT 03 RW 02 Kel. Ciganjur. Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan (Depan Perumahan Jannati Garden)
Copyright © 2023 PT. Ira Konsultan Indonesia