Seluruh layanan yang kami berikan selalu mengutamakan kepuasan client, Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami sekarang.
SLF
Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) adalah proses sertifikasi yang digunakan untuk bangunan yang baru saja dibangun. Jika tidak memiliki SLF, bangunan tidak dapat beroperasi untuk fungsi apa pun.
Syarat untuk melakukan pembangunan adalah izin mendirikan bangunan, juga dikenal sebagai IMB. Kini IMB tidak lagi berlaku. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah penggantinya.
PBG / IMB
Jasa konsultasi dan pendampingan pengurusan PBG / IMB